Kepala sekolah
adalah seorang guru yang diberikan kepada tugas-tugas tambahan, seperti tugas
managerial, monitoring, dan pembinaan. Sebagai seorang guru, kepala sekolah
tentunya sudah memiliki kompetensi profesional sebagai guru sebagaimana yang
tertuang dalam standar nasional pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005).
Seorang
kepala sekolah di samping memiliki satu standar pendidikan yaitu standar tenaga
pendidik juga harus menguasai dan memahami kedelapan standar nasional pendidikan
yang telah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah tersebut. Standar tersebut
meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Fenomena
yang kita lihat di banyak sekolah bahwa kepala sekolah sibuk dengan urusan
administrasi dan pembangunan, sehingga melupakan tugas pokoknya sebagai tenaga
pendidik. Kesibukan kepala sekolah dalam urusan administrasi umpamanya,
menyebabkan ia bingung akan mendahulukan
tugas yang mana sehingga ia lebih banyak duduk di belakang meja. Kesibukan lain
yang biasanya dilakukan oleh kepala sekolah adalah, membuat usulan penambahan
ruang belajar, kegiatan MGMP, rapat kepala-kepala sekolah, dan masih banyak
lagi hal lainnya.
Kesibukan-kesibukan
kepala sekolah tersebut tidak seharusnya menyebabkan ia meninggalkan tugas
pokoknya, cukup dengan memanagemen semua tugas tersebut maka kepala sekolah
dapat menjalankannya dengan nyaman dan terkendali.
Fungsi
managerial kepala sekolah meliputi: pengaturan beban tugas wakil kepala
sekolah, guru-guru dan seluruh warga sekolah. Dengan mengatur pembagian tugas
ini kepala sekolah tidak perlu lagi memeriksa secara langsung administrasi guru
tetapi cukup diperiksa oleh wakil kepala sekolah, kepala sekolah tidak perlu
lagi turun langsung menangani siswa yang berkelahi karena sudah diwakili oleh
wakil kepala sekolah.
Di
samping fungsi managerial di atas, kepala sekolah juga berperan memonitoring
proses pembelajaran di kelas, apakah guru-guru sudah melaksanakan proses
pembelajaran dengan baik sesuai permendiknas no. 41 tahun 2007 atau mungkin
masih ada guru yang belum mengerti isi dari standar proses tersebut. Dalam hal
ini seorang kepala sekolah berperan sebagai pembina dan pembimbing bagi
guru-guru yang belum melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar proses
tersebut. Pembinaan dilakukan agar guru-guru dapat meningkatkan kemampuannya
dalam melaksanakan proses pembelajaran, bukan saja dari segi administrasi
persiapan mengajar guru, akan tetapi variasi metode atau model pembelajaran pun
perlu ditingkatkan pemahaman dan penerapannya.
Ketiga
fungsi dan peran kepala sekolah tersebut akan dapat diperoleh apabila sistem
rekrutmen kepala sekolah dilakukan dengan selektif kompetitif. Sehingga yang
terpilih menjadi kepala sekolah benar-benar dapat diandalkan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan kita, baik secara administrasi maupun kualitas proses,
sehingga standar kompetensi lulusan yang diharapkan benar-benar dapat dicapai.
0 komentar:
Posting Komentar